Jumat, 05 Agustus 2016 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Nani Suherni 7350
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan alat peraga politik selama belum diterbitkan aturan masa kampanye.
Beberapa yang menjadi sorotannya adalah umbul-umbul, poster dan spanduk.
"Sepanjang belum ada keputusan dari kapan bisa kampanye dan itu mengganggu ketertiban umum. Tadi keputusannya adalah maka bisa ditertibkan oleh Satpol PP," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).
Djarot menegaskan, penertiban alat peraga politik harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk jika atribut politik yang biasanya dipajang di jalanan Ibukota itu memuat wajahnya dan juga Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kalau ada wajah saya copot juga, engg
ak apa-apa. Di jalan-jalan silahkan ditertibin, engak apa-apa, siapa pun juga sesuai dengan Perda Ketertiban Umum," tandasnya.Djarot menambahkan, masa kampanye dimulai 28 Oktober mendatang. Jika saat masa kampanye ada aturan dari KPU dan Bawaslu yang mengatur tata letak alat peraga politik itu, maka Satpol PP diminta memahami aturan.