Senin, 15 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 3435
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan mempidanakan pengelola gedung yang tidak memperhatikan faktor keamanan. Kebijakan ini belajar dari kebakaran di Apartemen Parama.
Basuki mengatakan, Apartemen Parama sudah diminta untuk memperbaiki gedung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartemen di Jalan TB Simatupang itu.
"Kan SLF-nya sudah kami tahan. Memang ada pengembang yang nakal. Tetapi kalau pengembang yang sengaja tidak mau perbaiki, ya langsung kami pidana saja," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/8).
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan waktu kepada pengelola gedung untuk memperbaiki bangunan. Namun jika tidak dilakukan, dan gedung tetap beroperasi maka ancaman pidana akan dilakukan.
"Kalau orang sudah dikasih peringatan itu mesti dikasih waktu. Tapi kalau sertifikat layak fungsinya tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja, kalau ada gedung kayak gini, cuekin peringatan akan kami pidanakan," ucapnya.
Basuki memastikan, pengawasan terhadap gedung yang tidak layak di Jakarta sudah lebih mudah. Karena keputusan untuk menentukan gedung layak atau tidak selalu direkam. Cara itu bisa mengurangi sogok menyogok pengelola gedung dengan oknum pejabat.
"Kan sekarang sudah gampang, dulu kan masih bisa menuduh ada oknum Penanggulangan Bencana yang cari gara-gara. Bagus pun, kalau enggak nyogok, enggak dilulusin. Sekarang kan kalau tidak kasih SLF rapatnya itu terbuka," tandasnya.