Senin, 15 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 5068
(Foto: Reza Hapiz)
Apartemen Parama di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan akan segera disegel Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Tidak ada lagi penghuni yang boleh tinggal di sana.
"Makanya sekarang kami kasih sanksi, itu gedungnya tidak boleh dipakai, ditutup, disegel," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/8).
Basuki mengatakan, sanksi yang diberikan tersebut lantaran pengelola gedung tidak menindaklanjuti peringatan yang diberikan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung juga tidak diterbitkan.
Menurut Basuki kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya penghuni apartemen. Dirinya mengaku tidak ada pilihan untuk memberikan sanksi lainnya kepada pengelola. Sebab peringatan untuk memperbaiki gedung sudag dilayangkan sejak lama.
"Kalau disegel kan dia pakai sandra manusia nih, kamu yang tinggal di apartemen kira-kira
marah nggak rumah kamu disegel, nggak boleh masuk? Duit sudah diambil oleh pengembang. Makanya, saya bilang pidanakan pengembangnya. Enggak ada pilihan," ujarnya.Basuki menambahkan, dengan tidak diterbitkannya SLF, seharusnya pengembang memperbaiki gedung. Namun sejak tidak diterbitkan SLF, pengembang tidak segera memperbaikinya. Bahkan terkesan mengabaikan peringatan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau ada yang mati kemarin yang salah siapa? DKI juga, gubernur lagi salah. Ya, memang harus pilih (risikonya) saya," tandasnya.