Senin, 15 Agustus 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4291
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Apartemen Parama, di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan yang terbakar, Minggu (14/8) kemarin.
"Sebetulnya mereka tidak dapat SLF. Karena nggak layak. Dia janjinya mau perbaiki, makanya kami tahan," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/8).
Basuki mengatakan telah m
emberikan waktu kepada pengelola untuk memperbaiki gedung. Namun tidak segera ditindaklanjuti oleh pengelola. "Sudah lama kami ingatkan, tapi kan kita enggak mungkin usir orang," ucapnya.Menurut Basuki, peringatan yang dilayangkan kepada pengelola bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Mengingat apartemen digunakan untuk tempat tinggal.
"Kalau kami mau peringatin orang itu bukan berarti kami mau kejam. Ini kan untuk nyawa orang, jadi kalau kami peringatan anda harus penuhi sertifikat layak fungsi, kekurangannya mesti segera diperbaiki beberapa bulan," tandasnya.
Kemarin api membakar Apartemen Parama mulai lantai tiga hingga belasan lantai di atasnya. Para penghuni pun sempat terjebak, sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta. Meskipun tidak ada korban jiwa, namun setidaknya ada 75 orang yang mendapatkan penanganan medis.