Rabu, 10 Agustus 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 6181
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat mengambil alih aset milik Pemprov DKI di Jalan Kampung Bali 1, Tanah Abang.
Aset yang diambil alih berupa bangunan dan juga lahan eks kantor Kelurahan Kampung Bali.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Megantara mengatakan, pengosongan lahan seluas 200 meter persegi ini dilakukan untuk menyelamatkan aset DKI yang dikuasai pihak ketiga selama 13 tahun dengan dijadikan kantor ekspedisi.
"Kami akan terus mengambil alih aset aset Pemprov DKI Jakarta yang dikuasai pihak ketiga," katanya, Rabu (10/8).
Sementara itu, Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPADl Jakarta Pusat, Reza Pahlevi menjelaskan, pihak ketiga, Ishak Delemonte mengaku menyewa bangunan tersebut dari pejabat kelurahan sebelumnya dengan perjanjian selama 15 tahun.
“Namun setelah dilihat surat sewanya, ilegal. Dan pada saat itu juga, kami minta pihak ketiga mengosongkan bangunan,” tuturnya.
Ia menambahkan, aset lahan dan bangunan yang dipasangi pagar ini nantinya digunakan untuk Pos Pemadam Kebakaran.
“Pembangunan Pos Damkar diharapkan segera dilakukan, agar lahan tidak dikuasai pihak lain kembali,” tandasnya.