Selasa, 24 Mei 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3776
(Foto: Rudi Hermawan)
Empat bangunan permanen yang berdiri di atas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Benhil, Jalan Taman Bendungan Jatiluhur 1, Tanah Abang, ditertibkan. Pembongkaran dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Administasi Jakarta Pusat, lantaran bangunan dijadikan hunian dan menyalahi peraturan.
Kepala Kantor Pengelola Aset Daerah (KPAD) Jakarta Pusat M Reza Pahlevi mengatakan, sebelum dibongkar pihaknya telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan hingga perintah bongkar sendiri. Namun penghuni tidak menggubris, sehingga dilakukan pembongkaran paksa.
"Totalnya empat bangunan permanen yang kami bongkar. Bangunan-bangunan tersebut sudah dijadikan tempat tinggal dan menyalahi aturan," kata Reza, Selasa (24/5).
Untuk melakukan penertiban, Reza mengaku mengerahkan 25 petugas gabungan dari kelurahan, kepolisian, dan KPAD. Walau dilakukan penertiban, diakui Reza pembongkaran berjalan kondusif.
"
Bangunan ini sudah puluhan tahun ditinggali oleh pensiunan PNS maupun penjaga sekolah ," tandasnya.