Senin, 23 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 2876
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 20 bangunan liar di sepanjang Jalan H dan Jalan J, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dibongkar petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan lantaran bangunan berdiri di atas saluran air.
Lurah Pejagalan, Maskur mengatakan, sebanyak 20 bangunan yang dibongkar terdiri dari pos hansip, warung makanan minuman dan bengkel. Selain melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keberadaan bangunan menyebabkan saluran terganggu.
“Selain itu keberadaan bangunan liar tersebut juga maju ke bahu jalan hingga membuat jalan jadi menyempit,” ujar Maskur, Senin (23/5).
Karena itu, Maskur menerjunkan sebanyak 10 petugas Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Setelahnya, puluhan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan pembersihan saluran.
"Selesai pembongkaran petugas PPSU juga saya kerahkan untuk membersihkan saluran air,"
tandasnya.