Rabu, 10 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 2835
(Foto: doc)
Masyarakat yang ingin mengajukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) bisa langsung mendatangai kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan terdekat. Ada drop box yang disediakan untuk menampung permintaan masyarakat.
"Kita sediakan komputernya nanti diarahkan oleh petugas. Kalau yang hanya ingin menyerahkan dokumen saja juga kita terima," ujar Edi Junaedi, Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Rabu (10/8).
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan diharap membawa dokumen lengkap ke kantor pelayanan. Dokumen tersebut antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), data lokasi, fotokopi KTP, surat
tanah dan foto lokasinya."Seluruh dokumen dibawa lengkap agar bisa ditindaklanjuti," katanya
Setelah dibukanya peninjauan kembali RTR saat ini BPTSP DKI sudah menerima kurang lebih 13.000 aduan dari masyarakat. Namun perubahan hanya diberikan bagi warga yang dulunya sudah memiliki usaha dan lainnya namun lokasi peruntukan berubah pada tahin 2014 lalu.
"Jadi ini mengembalikan hak masyarakat, bukan pemutihan zonasi, kita masih buka sampai 31 Agustus mendatang," tandasnya.