Selasa, 09 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3566
(Foto: doc)
Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) dibuka hingga 31 Agustus mendatang. Selain untuk proyek strategis pemerintah, peninjauan kembali ini dilakukan untuk masyarakat yang ingin mengajukan keberatan terkait perubahan zonasi pada Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi mengatakan, bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) untuk usaha namun berubah zonasi di tahun 2014 bisa mengajukan keberatan di kantor PTSP kelurahan terdekat.
"Kalau sebelumnya dia punya izin usaha tapi di perda baru lokasinya berubah zonasi jadi perumahan, itu bisa mengajukan keberatan," ujarnya, Selasa (8/8).
Namun bagi masyarakat yang ingin merubah zonasi dikarenakan berbagai hal baru, bisa mengajukan perubahan di tahun 2019 mendatang. Saat ini hanya dilayani bagi warga yang sebelumnya sudah memiliki izin namun berubah peruntukan pada 2014 yang lalu.
"Peninjauan kembali ini untuk mengembalikan hak warga, namun bukan untuk mengajukan perubahan zonasi," tandasnya.