Kamis, 10 Juli 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 7827
(Foto: doc)
Untuk mengantisipasi peredaran makanan mengandung formalin dan zat pewarna, petugas gabungan dari Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Dinas Perikanan dan Peternakan DKI, Satpol PP dan kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional dan swalayan di Jakarta Timur, Kamis (10/7). Hasilnya, dua pedagang ikan di Pasar Mambo Jatinegara, kedapatan menjual ikan mengandung formalin dan zat pewarna buatan untuk pakaian.
Dari tangan kedua pedagang ikan pasar tradisional yang berinisial HM (40) dan MF (50) ini, petugas mendapatkan 5 kilogram ikan yang mengandung zat pewarna buatan. Sedangkan yang mengandung formalin, hanya satu ekor yang digunakan untuk sample sebab ikan sudah terjual habis. Seluruh ikan tersebut langsung diamankan untuk dimusnahkan agar tak diperjualbelikan kembali.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto, mengatakan, sidak dan razia ini rutin digelar setiap jelang puasa dan Lebaran Idul Fitri. Sebab, ditengarai masih ada pedagang nakal yang menjual daging, ayam dan ikan yang mengandung formalin.
"Dua pedagang ikan kita panggil dan diperiksa karena ada yang menjual ikan mengandung formalin dan zat pewarna. Mereka juga kita BAP dan membuat surat pernyataan di atas materai 6000," ujar Sabdo Kurnianto, Kamis (10/7).
Menurutnya, khusus penjual ikan mengandung formalin, dilakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengetahui sumber awal ikannya. Penelusuran melibatkan pihak Dinas Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta. Sebab ditengarai ikan berasal dari kawasan Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta Utara.
Dalam razia tersebut, petugas juga menyiapkan laboratorium untuk pemeriksaan langsung di lokasi. Sehingga hasilnya dapat diketahui langsung dan diambil tindakan. Yakni dari Laboratorium Kesmavet dan Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan milik Dinas Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta.
Selain di Pasar Mambo Jatinegara, petugas juga menyasar Pasar Rawamangun, Pasar Cibubur dan Pasar Ujung Menteng. Kemudian swalayan Giant Ujung Menteng, Giant Pondok Kopi, Giant Raden Inten dan Carrefour Buaran.
Namun razia di swalayan petugas tak menemukan adanya makanan mengandung formalin dan zat pewarna. Demikian halnya di Pasar Tradisional Ujung Menteng, petugas tak menemukan adanya daging mengandung formalin dan zat pewarna. Pasar tersebut cocok dijadikan pasar percontohan di Jakarta Timur.
Razia seperti ini akan terus digelar hingga jelang lebaran nanti. Rencananya pekan depan akan dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan swalayan. Sasarannya adalah daging tak laik konsumsi yang mengandung formalin dan zat pewarna, serta daging celeng.
Tujuannya untuk memberikan rasa aman pada masyarakat, melindungi dan menjamin bahwa produk yang dijual itu layak konsumsi. Sesuai dengan Perda nomor 5/92 tentang penampungan dan pemotongan hewan unggas dan peredaran daging unggas di DKI serta Perda 8/89 tentang pengawasan dan pemotongan hewan ternak, perdagangan ternak dan daging di DKI Jakarta.
Sementara, salah seorang pedagang ikan pisang-pisangan, MF (50), mengaku sengaja menggunakan zat pewarna buatan agar ikan terlihat segar. Ia sendiri mengaku tak tahu bahayanya penggunaan wantek, zat pewarna pakaian.
"Ya tujuannya sih biar ikannya kelihatan segar, jadi dikasih zat pewarna. Tapi kalau ternyata dilarang ya saya tidak akan menggunakan zat pewarna lagi," ujar MF saat ditanyai petugas dari Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur.