Rabu, 03 Agustus 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4128
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Tempat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al Muhajirin yang berada di rumah susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara masih tetap aktif menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Rusun Marunda, Murni Sianturi mengatakan, pihaknya hanya meminta kepada yayasan yang mengelola untuk mengurus izinnya. Sebab telah menyalahi aturan dengan menarik biaya kepada calon peserta didik.
"Diminta mengurus izin dalam waktu tiga bulan dan jangan menarik biaya kalau memang sifatnya sosial. Tapi selama itu KBM berjalan," ujar Murni, Rabu (3/8).
Pihak pengelola pada prinsipnya hanya mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Jika masih terjadi pungutan, maka pihaknya akan meminta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara mengambil alih.
Sarwini (42),
salah satu orangtua peserta didik membenarkan adanya biaya yang harus dibayarkan jika ingin masuk PAUD tersebut. Bahkan beberapa waktu lalu ada nenek yang mau mendaftarkan cucunya, mesti membayar sejumlah uang."Itu cucunya yatim piatu, mau daftar bayar Rp 500 ribu. Akhirnya nggak jadi, karena nggak punya uang," tandasnya.
Diungkapkan oleh Sarwini, biaya yang dipatok pihak yayasan untuk pendaftaran pertama Rp 400 ribu, per semester bayar Rp 50 ribu, buku Rp 70 ribu per sementer dan baju seragam Rp 100 ribu.