Senin, 01 Agustus 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 2176
(Foto: Reza Hapiz)
Kesadaran masyarakat untuk mematuhi penerapan ganjil-genap dinilai masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari angka pelanggaran yang didata selama masa uji coba diberlakukan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, di hari pertama sebanyak 500 kendaraan melanggar aturan. Jumlah ini naik menjadi 1.200 di hari kedua dan naik lagi menjadi 1.500 di hari ketiga.
"Jumlah pelanggarannya masih cukup tinggi, makanya perlu dicarikan solusi sementara selama uji coba ini dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran," ujarnya, Senin (1/8).
Saat ini, sambungnya petugas masih memberikan sanksi teguran lisan kepada para pelanggar. Namun pihaknya juga sedang berkoodinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk mencarikan sanksi Non Yustisial namun cukup berdampak pada aturan tersebut.
"Ini untuk evaluasi sampai pemberlakuan efektif 30 Agustus mendatang. Kalau sudah efektif maka jelas sanksi pelanggarnya sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Li
ntas dengan denda maksimal Rp 500 ribu," tandasnya.