Kamis, 28 Juli 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5742
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak dua bangunan semi permanen di Jalan Kampung Bali XXX, RT 06/08, Kelurahan Kampung Bali, Tanah Abang, ditertibkan petugas. Kedua bangunan tempat tinggal tersebut ditertibkan lantaran berdiri di atas saluran air.
Lurah Kampung Bali, Hermansyah mengatakan, bangunan berukuran 7x7 meter yang dijadikan tempat tinggal tersebut sudah berdiri sekitar 30 tahun. Sebelum melakukan pembongkaran sudah dilakukan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan kepada pemilik rumah.
"Setelah kami berikan penjelasan pemilik akhirnya mengerti dan mereka sadar bangunan ini berdiri di fasilitas umum (fasum)," katanya, Kamis, (28/7).
Untuk membongkar dua bangunan tersebut, dikerahkan sebanyak 20 personel gabungan Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk melakukan pembongkaran dengan alat manual.
"Salurannya akan dinormalisasi. Lokasi itu juga akan diberi penghijauan, sehingga ada sedikit ruang terbuka hijau," tandasnya.