Rabu, 27 April 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Nani Suherni 7573
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 18 bangunan liar di Jalan Blumbang RT 06/06 dan RT 04/07, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, ditertibkan puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan lantaran bangunan semi permanen ini berdiri di atas saluran air.
Wakil Camat Setiabudi, Tamo Sijabat mengatakan, belasan bangunan liar itu dimanfaatkan warga untuk berdagang. Beberapa diantaranya juga tinggal di bangunan itu. Kondisi itu diketahui sudah berlangsung puluhan tahun.
"Kita sudah layangkan surat peringatan 1 sampai 3, bangunan sudah berdiri lebih dari 30 tahun. Bangli itu dijadikan mereka untuk buka usaha warung makan minum, dagang majalah dan koran," ungkap Tamo, Rabu (27/4).
Tamo menambahkan, baik warga pendatang maupun asli setempat yang menempati bangunan liar itu pernah menyuap lurah setempat agar bangunan tidak dibongkar, namun ditolak oleh lurah.
"Jadi mereka akhirnya pasrah dibongkar. Kami bongkar manual saja. Setelah ini saluran akan dinormalisasi," tandas Tamo.