Selasa, 26 Juli 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Andry 4212
(Foto: Rudi Hermawan)
Puluhan papan reklame di Jalan Industri dan Jalan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat ditertibkan. Penertiban dilakukan lantaran papan reklame tersebut melanggar perizinan.
Camat Sawah Besar, Martua Sitorus mengatakan sebelum ditertibkan, pihaknya telah memberikan informasi hingga peringatan kepada para pmilik reklame. Namun karena tidak diindahkan akhirnya dilakukan tindakan pembongkaran paksa.
"Ada 22 papan reklame yang ditertibkan. Pelanggarannya macam-macam ada reklame liar dan izin habis, tapi tidak diperpanjang," katanya, Selasa (26/7).
Ia mengungkapkan, dalam penertiban reklame ini dikerahkan 30 petugas gabungan dari Satpol PP, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Jakarta Pusat dan kepolisian.
"Besok penertiban papan reklame akan dilanjutkan ke Harco Mangga Dua dan Mangga Dua Mall," tandasnya.