Rabu, 20 April 2016 Reporter: Folmer Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6798
(Foto: Istimewa)
Sebanyak 10 papan reklame dan 24 spanduk liar di Jl Lada Dalam dan Jl Pangeran Jayakarta, Kecamatan Taman Sari, ditertibkan. Penurunan dilakukan lantaran reklame melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 244 Tahun 2015, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan reklame.
Kepala Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, sepanjang Jl Pangeran Jayakarta dan Jl Lada masuk dalam kawasan tanpa penyelenggaraan reklame. Hal tersebut sesuai Pergub Nomor 244 Tahun 2015.
"Pemasangan reklame yang masih diperbolehkan hanya nama dan logo, bukan produk serta menempel di gedung sendiri,” ujarnya, Rabu (6/4).
Ia menjelaskan, penertiban reklame yang digelar dalam kegiatan Rabu tertib merupakan salah satu progrm unggulan UPPD Taman Sari dalam menegakkan Perda Nomor 9 tahun 2014 dan Pergub Nomor 244 tahun 2015.
Andri mengimbau, kepada penyelenggara reklame agar
mengurus izin dan membayar pajak ke kas daerah. Selain itu, penyelenggara reklame juga wajib memasang peneng di bidang reklame yang terpasang.