Rabu, 06 April 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3254
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sekitar 37 spanduk tak berizin di Jalan Jembatan Tiga dan Pluit Raya, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Utara, Choiruddin mengatakan, spanduk liar di dua titik jalan tersebut membuat lingkungan menjadi kumuh. Bahkan penempatannya pun tidak mengikuti aturan. Seperti ada spanduk berukuran lebar 1 x 5 meter yang dipasang di jembatan halte bus way dan pagar pembatas.
"Keberadaan spanduk dan lain sebagainya s
udah sering kami tertibkan pada dua titik lokasi tersebut. Namun, tetap saja ada yang nekat memasang spanduk hingga kembali kami tertibkan," ujar Choiruddin, Rabu (6/4).Choiruddin mengimbau kepada pemilik spanduk untuk bisa mentaati aturan yang berlaku. Seluruh spanduk yang dipasang harus dilengkapi izin.
"Penertiban akan berdampak efek jera pada pemilik spanduk, baliho, reklame dan lain sebagainya. Hingga selanjutnya pemilik mengikuti aturan yang berlaku," tandas Choiruddin.