Selasa, 26 Juli 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3052
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai pemberlakuan kebijakan ganjil genap sudah siap untuk dilaksanakan. Namun untuk penerapannya, eksekutif diminta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike mengatakan, setelah mendengar penjelasan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, penerapan sistem ganjil genap dinilai sudah siap. Aplagi sudah dilakukan sinergitas dengan Dit
lantas Polda Metro Jaya."Kita harap ada payung hukum yang lebih kuat saja, kalau bisa pergub. Kita mendukung penuh kebijakan tersebut," ujarnya, Selasa (26/7).
Pembuatan pergub diperlukan mengingat kebijakan ini jangka waktunya hanya sementara dan siap dicabut jika sudah tidak diperlukan. Nanti pihaknya dengan SKPD akan melakukan evaluasi kebijakan yang diberlakukan menanti kesiapan Electronic Road Pricing (ERP).
"Kita harap pelaksanaannya bisa seperti yang diharapkan. Komunikasi dan masukan dari masyarakat juga bisa jadi bahan evaluasi," tandasnya.