Selasa, 21 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 5806
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi penerapan sistem ganjil genap pada 28 Juni hingga 26 Juli. Sementara uji coba dilakukan mulai 27 Juli sampai 26 Agustus.
Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto mengatakan pemberlakuan uji coba ini dilakukan pada hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00 dan 16.30-19.30.
"Rencananya kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap beroperasi pada tanggal genap," ujarnya, Selasa (21/6).
Namun aturan ini bukan berarti kendaraan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan masih tetap beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.
"Pemberlakuan aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," katanya.
Untuk pengawasan sendiri nantinya akan dilakukan secara random di sembilan titik persimpangan berlampu yang terdapat di jalur Thamrin - Sudirman - Gatot Subroto. Nantinya akan ada 15 titik yang akan dijaga oleh petugas Dishubtrans yang akan disebar.
Namun pemberlakuan ini tidak berlaku bagi kendaraan berikut yaitu Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga negara (pelat RI), pemadam pebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pe
lat kuning), angkutan barang (dengan dispensasi), dan Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.