Kamis, 21 Juli 2016 Reporter: Suparni Editor: Nani Suherni 4578
(Foto: Suparni)
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta mendorong percepatan pencatatan aset daerah yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah kerja Pemerintah kabupaten Kepulauan Seribu.
Kabid Inventarisir Aset BPKAD Provinsi DKI Jakarta, Dedi Kuswara mengatakan, untuk Pemkab Kepulauan Seribu diberikan batas waktu hingga Desember.
"Akhir Desember, untuk Pemkab karena telah lewat bulan Juni berarti transaksi dimungkinkan hingga akhir Desember," ungkap Dedi, Kamis (21/7).
Sedang untuk wilayah lainnya, sesuai Permen No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah 30 Juni.
Ia menegaskan, pencatatan dilakukan oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya laporan akan diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Jika berupa tanah dan bangunan laporan diserahkan ke BPKAD sementara aset diluar tersebut dapat diserahkan ke Kantor Pengelolaan Keuangan Daerah (KPKD) Kabupaten Kepulauan Seribu," tandasnya.