Senin, 07 Juli 2014 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 2855
(Foto: doc)
Inkonsistensi penerapan larangan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar oleh Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, mengakibatkan pejalan kaki harus mengalah dan berjalan di badan jalan. Pedagang berkilah, hal ini disebabkan instansi terkait tidak bisa menyediakan tempat untuk berjualan bagi mereka. Selain itu, para PKL yang jumlahnya makin marak selama Ramadhan ini juga mengaku kurang mendapat pembinaan.
Atas keruwetan masalah PKL ini, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Pusat yang memiliki salah satu fungsi sebagai pembina pedagang kecil mengaku, tidak dapat berbuat banyak, lantaran minimnya anggaran yang dikucurkan dari APBD DKI Jakarta 2014.
Akibatnya, Sudin KUMKMP seolah memberikan angin segar kepada para PKL untuk menguasai fasilitas publik, seperti trotoar dan fasilitas umum lainnya. Di Jakarta Pusat sendiri, tercatat ada 8 kecamatan dan 44 kelurahan.
"Kami memang sangat minim melakukan kegiatan pembinaan kepada para pedagang, karena untuk pembinaan para pedagang tahun ini tidak ada anggarannya," kata Kepala Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Sri Indrastuti, Senin (7/7).
Sri mengakui, pembinaan PKL memang sangat vital untuk terciptanya PKL yang tertib dan mengetahui hak dan kewajibanya, agar tidak mengganggu pengguna fasilitas publik lainnya. Menurutnya, dalam fungsi pembinaan ada beberapa hal yang harus dijelaskan kepada pedagang, seperti penarikan retribusi dan penataan pedagang itu sendiri.
"Pembinaan sesuai dengan pergub itu tugas kita dan hal itu sang penting. Pembinaan juga harus dilakukan rutin agar pedagang paham aturan, paham biaya retribusi dan tidak semerawut membuka lapaknya," terang Sri.
Sri berharap, tahun depan anggaran pembinaan masuk dalam APBD sehingga masalah pedagang yang tidak memiliki pemahaman tentang hak dan kewajibannya dapat tuntas.