Rabu, 13 Juli 2016 Reporter: Nurito Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4351
(Foto: doc)
Lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos Fasum) seluas 154.547 meter persegi di Jakarta Timur dikuasai warga secara ilegal. Seluruhnya lahan tersebar ke 41 titik di 13 lokasi berbeda.
Kepala Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Jakarta Timur, Riswan Sentosa mengatakan, ke 154.547 meter persegi lahan yang tersebar di 13 lokasi itu bukan tanah bermasalah atau sengketa. Lahan tersebut merupakan fasos fasum yang sudah diserahkan oleh 13 perusahaan namun dikuasai warga.
"Kita baru pasangi plang di enam lokasi. Sisanya menyusul secara bertahap," katanya, Rabu (13/7).
Menurut Riswan, jika semua lahan tersebut tidak dipasangi plang maka akan bermasalah di kemudian hari. Sebab bisa saja warga menguasai fisiknya terus menerus dan memanfaatkannya secara ilegal.
Ke 41 titik lahan Fasos Fasum tersebut di antaranya kewajiban dari PT Daya Adicipta Sandika (2 titik), luas 5.276 meter persegi. Kemudian PT Mitra Sindo (12 titik), luas 79.832 meter persegi, PT Perumas (2 titik), luas 8.615 meter persegi, PT United Traxtors (2 titik) luas 22,995 meter persegi dan sebagainya.