Kamis, 30 Juni 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4061
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Petugas Satpol PP melakukan operasi miras di Gang Dogol, Jalan Prof Dr Satrio, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi. Hasilnya, petugas menyita sebanyak dua dus minuman keras (miras)
berisi 20 botol siap jual di salah satu rumah yang dijadikan warung.Camat Setiabudi, Dian Erlangga mengatakan, operasi digelar menindaklanjuti laporan warga tentang peredaran miras marak di lingkungannya. Setelah dilakukan operasi, benar ditemui miras yang terdiri dari anggur hitam, bir dan anggur merah di salah satu rumah yang dijadikan warung.
"Itu warung plus rumah tinggal. Mereka jualnya sembunyi-sembunyi. Botol mereka timbun di sebuah lapak dekat warung," kata Kamis (30/6).
Dikatakan Dian, pemilik warung memang dikenal warga kerap menjual miras dan sudah berlangsung cukup lama. Maka itu, apabila masih kedapatan menjual miras pihaknya akan menereapkan sanksi tegas.
"Sanksinya akan dibongkar. Lapak-lapak di jalan itu memang mau dibongkar," tandasnya.