Rabu, 29 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 4220
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menggugat warga yang mengaku pemilik lahan Cengkareng Barat.
Dasar yang digunakan adalah keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan tidak ada kepemilikan ganda dalam lahan itu.
"Kalau dia bilang resmi enggak resmi, itu urusan kedua ya, ini kan sengketa, BPN resmi keluarin, BPN menganggap tidak ada double. Tau enggak ada double sertifikat ini urusan kedua kami buktikan di pengadilan," kata Basuki, Rabu (29/6).
Dalam keterangan BPN, lahan di Cengkareng Barat merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta yang digunakan oleh Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP).
Tidak hanya menyoalkan pengakuan kepemilikan lahan, Basuki juga akan mencari aliran dana senilai Rp 200 miliar yang belum diterima oleh warga yang mengaku pemilik lahan.
"Ada materi gugatan menyebutkan dia belum terima Rp 200 miliar. Uangnya ditahan. Kalau ditahan proses pembayarannya nggak bener dong. Saya minta semua pembayaran di transfer," tandasnya.