Rabu, 29 Juni 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 3884
(Foto: Suparni)
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo perintahkan bongkar pagar milik salah satu homestay yang berada di samping plaza kabupaten, Pulau Pramuka. Sebab pagar tersebut telah melebihi batas lahan miliknya, dan berdiri di fasilitas umum (Fasum).
"Dia memagar melebihi luas wilayah tanah miliknya. Pelanggarannya sekitar lima meter yang merupakan fasilitas umum, maju dari patok tanah yang dia miliki," ujar Budi, Rabu (29/6).
Budi pun telah memberi peringatan keras kepada pemilik. Jika tidak bisa membongkar sendiri, pihak kabupaten akan mengerahkan Satpol PP.
"Kalau gak tau aturan seperti ini, nggak bakalan saya kasih izin kemarin itu. Pokoknya hari ini bongkar," ujarnya di depan para tukang yang bekerja membangun home
stay tersebut.Menurut Budi, lahan yang dipagar merupakan sambungan dari RPTRA Tanjung Elang Berseri.