Sabtu, 11 Juni 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4245
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Tata Kota Kepulauan Seribu masih menyegel tiga bangunan milik warga Pulau Tidung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Yang tiga masih disegel karena masih dalam pengurusan administrasinya di PTSP," ujar Surahman, Lurah Kelurahan Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Sabtu (11/6).
Sebelumnya ada tujuh bangunan, terdiri dari enam homestay dan satu bangunan rumah tinggal yang disegel sejak 2 Juni lalu. Namun empat diantaranya sudah selesai melakukan proses pengurusan izin.
"
Kalau warga luar yang punya homestay dan bangunan biasanya lebih tertib urus perizinannya . Sementara warga setempat biasanya terkendala soal sertifikasi tanahnya, makanya izin bangunan kadang diabaikan," tandasnya.