Kamis, 12 Mei 2016 Reporter: Nurito Editor: Nani Suherni 22398
(Foto: Nurito)
Sebanyak 266 kios atau tempat usaha di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur disegel, Kamis (12/5). Penyegelan dilakukan lantaran pedagang tidak membayar uang retribusi biaya pengelolaan pasar (BPP) dan tidak beroperasi selama delapan bulan.
Manajer Pasar Induk Kramat Jati, Nurman Adhi mengatakan, dari 266 kios, sebanyak 86 kios tidak aktif atau menutup usahanya selama 6-8 bulan. Kios atau los yang disegel ini tersebar di areal di Blok C1, C2, grosir sayur mayur dan buah-buahan.
"Dari 266 kios, 86 di antaranya tidak aktif selama 6-8 bulan, usaha restoran, sayur mayur, buah-buahan tersebar di seluruh los," kata Adhi, Kamis (12/5).
Sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3. Namun tidak ada respon dari penyewa kios. Sehingga dilakukan penutupan sementara dan segel. Jika dalam waktu satu minggu mereka belum membayar juga maka ke 266 kios itu terancam tidak boleh berjualan lagi di Pasar Induk Kramat Jati.
"Penutupan atau penyegelan kios ini tidak hanya untuk pedagang yang tidak membayar retribusi. Namun juga yang kiosnya tutup dan tidak mau membuka usahanya," tandasnya.
Menurutnya, dampak dari tunggakan retribusi ini, PD Pasar Jaya mengalami pendapatan tertunda. Potensi pendapatan yang tertunda adalah Rp 460 juta. Adapun tunggakan pedagang
antara Rp 1,2 juta-Rp 44 juta.