Rabu, 29 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4380
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan gratifikasi atas pembelian lahan di Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari silam.
"Sudah dibawa ke KPK, waktu Januari lalu. Ingat nggak yang dulu saya marah-marah?," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/6).
Gratifikasi yang diterima mencapai Rp 10 miliar lebih. Setelah menerima laporan ada gratifikasi dari Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Aji, dirinya langsung meminta agar yang bersangkutan melaporkan ke KPK. Basuki juga telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk tindaklanjutnya.
"Makanya sejak itu kami langsung koordinasi dengan KPK termasuk sama Bareskrim kami koordinasi terus. Karena mesti ada bukti kan. Kami curiga kok BPN bisa keluarin sertifikat," ujarnya.
Basuki mengakui dirinya juga baru menyadari selama proses pembelian lahan Cengkareng Barat ini, pihak terkait selalu bertanya dengan dirinya.
"Saya juga baru ingat, kenapa beli lahan tanya saya mulu? Urusan lahan kan bukan urusan saya," tandasnya.