Kamis, 03 Juli 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 10591
(Foto: Hendi Kusuma)
Wajah kawasan Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, yang selama ini terkenal sebagai kawasan prostitusi, judi, dan minuman keras (miras) bakal berubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Namun, untuk merubahnya Pemkot Administrasi Jakarta Barat masih menunggu usulan dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distankam) untuk pembebesan lahan dan pembangunan RTH tersebut.
"
Masalah kalijodo saat ini tinggal Dinas Pertamanan (Distankam) saja yang mengusulkan pembebasan lahan dan pembangunan RTH ," ujar Anas Effendi, Walikota Jakarta Barat, Kamis, (3/7).Menurutnya, permasalahan Kalijodo hanya sebatas 2 RT yaitu RT 08 dan RT 07 yang menjadi tanggung jawab Pemkot Administrasi Jakarta Barat. Sedangkan selebihnya menjadi tanggung jawab Jakarta Utara.
Berdasarkan data saat ini warga yang tinggal di 2 RT tersebut sebanyak 178 kepala keluarga (KK), 45 bangunan rumah, 88 bangunan semi permanen. Dari sejumlah bangunan tersebut, ada yang berizin. Namun, tak sedikit juga yang tidak mengantongi Izin Mendrikan Bangunan (IMB).
Terkait dengan rencana pembebasan lahan di 2 RT tersebut, Sekretaris Camat Tambora, Chalik menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada warga akan ada pembongkaran dan pembebasan lahan untuk pembangunan RTH. Tapi, sejauh ini belum ada tanggapan dari warga.
"Warga sudah kita surati, jadi tidak alasan warga tidak tahu," tegasnya.
Sedangkan Ketua RT 07, Surahman, enggan berkomentar tentang rencana perubahan Kalijodo menjadi RTH. Menurutnya, keputusan ada di tangan warga. "Silakan tanya warga saya langsung, kuputusan ada di mereka," kilahnya.