Selasa, 28 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 3092
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (UMKMP) DKI Jakarta kembali melakukan pengawasan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU). Pengawasan dilakukan mengingat ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya (UTTP) rentan penyelewengan.
"Kita sidak di SPBU Jalan Danau Sunter, Jakarta Utara. Di sini ada aduan warga terkait jumlah yang dibayar dengan bensin yang diterima, makanya kita cek kelokasi, alatnya kita tera," ujar Irwandi, Kepala Dinas KUMKMP DKI Jakarta, Selasa (28/6).
Menurut Irwandi, pihaknya langsung melakukan sidak agar tidak terjadi kasus kecurangan pengisian BBM seperti yang terjadi di Rempoa, Jakarta Selatan. Namun setelah diperiksa menurutnya alat ukur di SPBU tersebut berada dalam kondisi yang baik.
"Makanya kita langsung lakukan tera ke lokasi, kita pasti
kan tidak ada yang melanggar, termasuk pengecekan bejana ukur yang seharusnya diperiksa setiap pagi hari," katanya.Irwandi mengatakan, jika ditemukan pelanggaran maka pemilik SPBU dapat dikenakan sejumlah sanksi. Pelaku dapat dikenakan pelanggaran pada UU Nomor 2 tahun 1981 Tentang Meterologi Legal dengan ancaman kurungan enam bulan.
"Pemilik juga bisa dikenakan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan lima tahun, makanya kita harap tidak ada dilakukan kecurangan alat ukur," tandasnya.