Senin, 20 Juni 2016 Reporter: Suparni Editor: Budhi Firmansyah Surapati 5734
(Foto: Suparni)
Layanan perizinan dermaga kecil dan kapal nelayan di atas tujuh GT dikeluhkan warga Kepulauan Seribu, lamban. Karena itu Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kepulauan Seribu, berharap diberikan kewenangan untuk mengeksekusi perizinan.
Kepala Kantor PTSP Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengakui, lambatnya proses perizinan dermaga kecil dan kapal di atas tujuh GT. Hal tersebut lantaran tahapan kedua perizinan masih rumit dan birokatis.
"Utamanya soal perizinan yang masih birokratis dan rumit. Makanya kita minta kalau bisa cukup di PTSP dapat dieksekusi," ujarnya, Senin (20/6).
Diakuinya, hingga saat ini regulator izin dermaga ada di Kementrian Perhubungan RI. Sementara PTSP tidak memiliki kewenangan eksekusi termasuk izin dermaga meski hanya untuk sandar empat sampai lima kapal tradisional.
"Kita berharap masukan disampaikan ke Kementrian Perhubungan dengan pertimbangan Pulau Seribu sebagai salah satu destinasi wisata nasional. Sehingga izin dermaga cukup hingga di DKI Jakarta saja tidak perlu sampai ke kemente
rian," tandasnya.