Sosialisasi Ganjil Genap Dilakukan Sebulan

Sabtu, 25 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 4393

Sosialisasi Ganjil Genap Dilakukan Sebulan

(Foto: Ilustrasi)

Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans)DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi pelaksanaan ganjil genap selama satu bulan. Sosialisasi akan dimulai pada tanggal 28 Juni hingga 26 Juli mendatang.

Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama sebulan penuh, agar masyarakat paham

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, agar masyarakat mengetahui kebijakan ini akan diterapkan maka dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. "Rencananya sosialisasi akan dilakukan selama sebulan penuh, agar masyarakat paham," kata Andri, Sabtu (25/6).

Dia menambahkan, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP). Tahapannya dimulai dari sosialisasi yang akan digelar dari 28 Juni hingga 26 Juli. Kemudian ujicoba dari 27 Juli hingga 26 Agustus. Sementara pemberlakukan penegakan huku  baru dimulai pada tanggal 30 Agustus mendatang.

Waktu pemberlakuan kebijakan ini yakni setiap Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional. 

Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol dianggap genap.

"Bukan berarti  kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan diluar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap," ujarnya.

Andri menambahkan kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara (plat RI beserta pengawal), kendaraan dinas, pemadam kebakaran, mobil ambulance, Angkutan Umum (plat kuning), Angkutan Barang (dengan dispensasi) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5148/1999 tentang Penetapan waktu larangan bagi mobil barang, serta sepeda motor dan pada kawasan yang telah diberlakukan larangan  Jalan Medan Merdeka Barat sampai dengan Jalan Thamrin.

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan yang sebelumnya diterapkan kebijakan 3 in 1 yaitu Jl Merdeka Barat - Jl MH Thamrin - Jl Sudirman - Jl Sisingamangaraja dan sebagian Jl Gatot Subroto (simpang Kuningan sd Gerbang pemuda)

Metode Pengawasan dilakukan secara random pada sembilan persimpangan lampu lalu lintas (traffic light), yaitu Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

BERITA TERKAIT
Uji Coba Ganjil Genap Dilakukan 27 Juli Mendatang

Uji Coba Ganjil Genap Dimulai 27 Juli Mendatang

Selasa, 21 Juni 2016 5807

Ganjil Genap Diterapkan di Jalur 3 in 1

Ganjil Genap Diterapkan di Jalur 3 in 1

Senin, 20 Juni 2016 4333

Terapkan Sistem ERP, Basuki Tak Ingin Ambil Resiko

DKI akan Gunakan Sistem ERP Negara Maju

Senin, 20 Juni 2016 4445

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307260

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks