Rabu, 02 Juli 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 3728
(Foto: Rio Sandiputra)
Polres Jakarta Selatan akhirnya memindahkan lima tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan AC (16), siswa SMAN 3, usai mengikuti pelatihan pecinta alam di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat. Tangis histeris para orang tua dan kerabat tersangka mewarnai proses pemindahan mereka.
Rencananya, kelima tersangka itu akan dipindahkan ke Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, lima tersangka tersebut dipindahkan penahanannya dari Polres Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan Salemba dan Pondok Bambu. "Empat tersangka pria yaitu D,K,P dan T ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangan tersangka A ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Rikwanto, Rabu (2/7).
Dikatakan Rikwanto, pemindahan penahanan tersebut dilakukan karena penuhnya ruang tahanan di Polres Jakarta Selatan. Selain itu, mengingat kondisi para tersangka yang masih berusia muda sehingga harus berada di lokasi yang memungkinkan. "Di sana kan ada sel khusus anak," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Hendarsam Marantoko mengatakan, sebenarnya kelima siswa yang ditetapkan menjadi tersangka juga sebagai korban. Mereka tidak terlibat langsung dalam penganiayaan. "Mereka ini juga korban. Mereka hanya panitia, tapi ada pelaku pokok lainnya," tandas Hendarsam.