Selasa, 21 Juni 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 5952
(Foto: doc)
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, meminta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, kecamatan tidak mempersulit permohonan perizinan domisili yang diajukan oleh warga yang memiliki usaha kecil.
"Misalnya, warga yang memiliki usaha service barang elektronik mau mengajukan surat izin domisili ke PTSP kelurahan, tidak perlu pakai izin lingkungan karena usaha yang dikelola tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Bikin pusing orang saja," ujar Anas, Selasa (21/6).
Ia mengatakan, permohonan izin domisili yang diajukan pemilik usaha kecil ke PTSP sebagai salah satu syarat mengajukan pinjaman modal usaha ke perbankan.
"Kalau tidak punya izin domisili, mereka tidak bisa mengajukan permohonan bantuan modal usaha," katanya.
Anas juga meminta agar permohonan IMB yang diajukan oleh pengurus sekolah swasta di Jakarta Barat juga tidak dipersulit. Banyak sekolah swasta di Jakarta Barat yang tidak dapat mengurus IMB karena melanggar garis sepadan jalan dan jalur hijau.
"Keluarkan izin yang diperbolehkan sesuai KRK. Tidak mungkin, bangunan sekolah dibongkar dahulu, baru dikeluarkan IMB nya. Banyak laporan pengaduan yang masuk ke gubernur. Mohon ini menjadi perhatian," ungkapnya.
Persoalan disebabkan operasional sekolah sudah berjalan puluhan tahun lamanya sehingga saat dilakukan pengukuran untuk permohonan IMB, ternyata terkena rencana pembangunan.
"Solusi tepat penyelesaian, petugas PTSP cukup meminta surat pernyataan dari pengurus sekolah yang hendak mengajukan IMB berisi jika di kemudian hari sebagian lahan sekolah terkena rencana pembangunan jalan, maka bersedia dibongkar sendiri," tandasnya.