Jumat, 17 Juni 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6767
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, tidak pernah sepi pengunjung. Setiap harinya, 90 hingga 200 pemohon mengurus perizinan maupun administrasi pemerintahan lainnya di PTSP.
Sobri (30), warga RW 09, Kelurahan Papanggo yang mengurus Izin PM1
untuk membuat SKCK untuk istrinya mengaku sangat terbantu dengan kehadiran PTSP. Selain birokrasinya tidak berbelit-belit, pelayanan juga tidak baik
.“Saya ngurus surat PM1 untuk istri saya mau melamar pekerjaan. Ngurusnya sangat cepat, sebelum tutup jam kantor pukul 14.30 sudah kelar dan gratis,” ujar Sobri, Jumat (17/6).
Kepala PTSP Kelurahan Papanggo, Ratih mengatakan, sesuai kebijakan,
semua stafnya melakukan tugas secara profesional. Dalam melayani mereka diharuskan ramah dan bertanggung jawab.
"Kewajiban kami adalah melayani masyarakat. Jadi, sesuai prosedur bila berkasnya lengkap dan memenuhi syarat, maka akan kami layani secepat mungkin," tutur Ratih.
Menurut Ratih, dalam sehari jumlah pemohon minimal 90 dan maksimal sebanyak
200 berkas dilayani. Dari seluruh berkas yang masuk, surat PM1, perekaman e-KTP dan surat perpanjangan makam keluarga mencapai sekitar 50 persen.