Senin, 20 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3428
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pencetakan dokumen kependukan tanpa perubahan data tidak lagi membutuhkan rekomendasi RT/RW. Sedangkan dokumen yang terdapat perubahan data, cukup melampirkan pernyataan tiga orang tetangga saja.
"Karena dari Kemendagri saja sekarang sudah boleh tanpa pengantar RT/RW. Kita tidak mau program nasional terhambat masalah seperti ini, jadi cukup pernyataan tiga orang tetangga yang valid," ujarnya, Senin (20/6).
Selain itu Ia juga meminta jajarannya melacak RW yang masih hidup dari menjualbelikan lapak PKL, lapak parkir liar dan berbagai restribusi tidak resmi lainnya. Karena, saat ini banyak pertikaian antara RT/RW terkait restribusi yang tidak jelas.
"Di perumahan mewah ada RW minta dana restribusi 1,5 juta untuk satu rumah. Kalau ada 1000 rumah saja sudah dapat 1,5 M, itu yang tidak jelas kemana peruntukanya," tegas Basuki.
Tak hanya itu, menurutnya para pimpinan wilayah juga harus mengecek jika ada jalan yang diminta ditutup untuk berjualan. Pasalnya hal tersebut kerap digunakan oleh ormas untuk mencari uang.
"Kalau ada ormas mau buat kegiatan nutup jalan izinnya jangan dikeluarkan. Di
situ buat mereka jual beli lapak dan mencari uang," tandasnya.