Senin, 20 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Rio Sandiputra 5562
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama meminta Dinas Kebersihan DKI segera mengirimkan surat peringatan (SP) 3 kepada pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Itu yang buat perjanjian kan di Dinas Kebersihan, kalau sudah dapat laporan dari konsultan segera keluarkan SP3. Kalau kelamaan bisa jadi celah hukum nantinya," ujarnya saat rapat pimpinan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/6).
Menurut Basuki, untuk penyampaian SP3 aga tetap dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Pihaknya meminta agar sosialisasi dilakukan kepada para pekerja di sana kalau mereka akan tetap bekerja dan dibayar sesuai UMP DKI.
"Pihak swasta yang sudah pegang mesin di sana agar dinegokan kembali pekerjaanya. Bagi Pemkot Bekasi hibah agar jangan ada dipotong baik di APBD Perubahan dan di APBD 2017 mendatang," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan pihaknya beserta jajaran muspida akan segera menggelar pertemuan untuk langkah antisipasi. Pasalnya dari proses maka sejak pengeluaran SP3 maka diberikan waktu 15 hari untuk pengambil alihan lokasi.
"Kita segera koordinasikan dengan muspida untuk pengambil alihannya, karena SP3 akan langsung dikirim ke pengelola," tandasnya.