Senin, 06 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 8654
(Foto: Yopie Oscar)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji untuk menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) perolehan pertama. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban warga Ibukota yang ingin mengurus sertifikat.
"BPHTB tolong dikaji dan dihitung. Saya ingin BPHTB perolehan pertama dinolkan. Sehingga seluruh orang di Jakarta, mampu ngurus sertifikat, kasihan yang nggak mampu," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, saat rapat pimpinan (rapim), di Balai Kota DKI, Senin (6/6).
Basuki menegaskan, keringanan ini bukan untuk setiap penjualan rumah. Melainkan hanya untuk kepemilikan pertama saja. "Saya bukan menggratiskan BPHTB untk penjualan rumah baru. Ini untuk yang belum pernah beli rumah, tapi BPHTB untuk perolehan pertama, beda sekali ini," ujarnya.
Sementara untuk kepemilikan tanah kedua dan seterusnya, justru akan dikenakan pajak yang tinggi. Cara ini dinilai bisa untuk menahan orang menguasai banyak properti. Basuki ingin agar kebijakan ini bisa berlaku mulai 2017 mendatang.
"Tapi ketika secondary, BPHTB bisa double. Ini akan menahan orang spekulan menguasai banyak. Kalau nggak rusunami dibeli begitu banyak dijual lagi. Jadi kalau beli untuk rumah kedua baru k
ena," ucapnya.Menurut Basuki, saat ini banyak warga yang keberatan untuk mengurus serfifikat karena biaya yang cukup tinggi. Bahkan banyak pensiunan yang mengajukan potongan harga untuk pembuatan sertifikat. "Kasihan kan banyak yang minta diskon orang tua dapat warisan, nah itu harusnya dinolkan saja," tandasnya.