Kamis, 02 Juni 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4109
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Kependudukan DKI Jakarta menyatakan,
pengurusan dokumen kependudukan tidak lagi membutuhkan pengantar RT/RW. Dengan catatan, hal tersebut berlaku jika tidak ada perubahan data kependudukan saat diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).Kepala Dinas Kependudukan DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, pelampiran pengantar dari RT/RW bila ada perubahan data merupakan antisipasi kerawanan sosial. Sebab, bukan tidak mungkin teroris atau pelaku kriminal mencoba memanfaatkan kemudahan.
"Kalau mau cetak kembali KTP, KK atau dokumen lain yang rusak, langsung saja tidak perlu pengantar RT/RW. Asal tidak ada perubahan data" ujarnya, Kamis (2/6).
Menurutnya, jika ingin mencetak KTP dan KK yang rusak warga diminta langsung sendiri ke loket PTSP kelurahan. Pasalnya, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pencetakan.
"Artinya datanya sudah ada sistem, jadi harus dicocokkan antara orangnya dengan data yang ada. Makanya diminta untuk langsung datang sendiri," tandasnya.