Minggu, 08 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Nani Suherni 9191
(Foto: Ilustrasi)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, pihaknya tidak mempersulit pembuatan KTP warga DKI. Namun, sejumlah persyaratan pembuatan KTP harus lengkapi.
"Kalau syaratnya lengkap tidak mungkin dipersulit, semua dilayani, apalagi kalau memang sebelumnya juga ber KTP DKI dan mau pindah alamat," ujarnya kepada Beritajakarta.com, Minggu (8/5).
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bagi warga yang ingin mengajukan pindah ke alamat baru namun lokasinya merupakan kawasan bongkaran maka tidak akan diproses. Terutama bagi warga pendatang yang ingin masuk rusun harus mendapat izin dari dinas perumahan terlebih dahulu.
"Kalau mereka ajukan pindah namun ke alamatnya daerah bekas relokasi tentu tidak boleh secara peraturan," katanya.
Menurutnya selama proses perubahan KTP dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan seperti adanya surat pengantar dan jaminan tempat tinggal baru maka semua langsung diproses. Tidak hanya KTP pelayanan ini mencakup seluruh layanan lainnya yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
"Jadi prinsipnya semua dilayani, selama mengikuti aturan, makanya kita minta warga mengurus perizinan secara langsung, jangan menggunakan calo, karena suka diberi info tidak valid," tandasnya.