Selasa, 03 Mei 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhi Firmansyah Surapati 6498
(Foto: Ilustrasi)
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kelurahan Kebon Sirih yang dikeluhkan oleh salah seorang warga bernama Apip Suratman (20). Ia membutuhkan waktu hingga berminggu-minggu untuk mendapatkan e-KTP. Namun, diduga hal tersebut lantaran petugas salah menginformasikan.
Lurah Kebon Sirih, Rahmat Ismail mengatakan, warga bernama Apip pada Kamis (28/4) lalu melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP di kantor Kelurahan Kebon Sirih. Kemudian Senin (2/5) kemarin, Ia kembali datang menanyakan e-KTP dan dijawab oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), proses selesai dalam tiga Minggu.
"Pada saat itu petugas dari Sudin Dukcapil Jakarta Pusat sedang istirahat. Jadi yang menjawab petugas PTSP, sehingga salah menginformasikan," kata Rahmat, Senin (3/5).
Ia menjelaskan, setelah Apip melakukan perekaman selama 15 menit, kemudian keesokan harinya Jumat (29/4) hasil perekaman dibawa ke Kantor Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat untuk mendapatkan nomor. Selanjutnya dibawa ke Kantor Kecamatan Menteng untuk di cetak.
"Jadi proses pembuatan e-KTP paling cepat lima hari kerja dan hari ini KTPnya sudah jadi dan sudah bisa diambil," tandasnya.