Kamis, 02 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3990
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menyerahkan pengamanan bulan suci Ramadan kepada pihak kepolisian. Termasuk pengamanan organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping ke tempat-tempat hiburan malam.
Ia mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiarto telah memberikan jaminan keamanan di Ibukota selama puasa. Ormas yang melakukan sweeping nantinya langsung ditahan karena penertiban tempat hiburan malam merupakan tugas aparat kepolisian
"Kapolda sudah jamin. Kalau mereka (ormas) razia akan ditahan. Ditangkap semua. Itu kapolda udah tegaskan. Enggak ada razia-razia. Ini tugas polisi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/6).
Basuki menuturkan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan operasional tempat hiburan selama puasa. Tempat hiburan seperti kafe, diskotek, dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya dari mulai pukul 20.00-24.00.
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta. Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan billiard, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.