Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

Rabu, 01 Juni 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 3146

       Putusan PTUN Bukan Membatalkan Reklamasi

(Foto: doc)

Putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan membatalkan proses reklamasi. Putusan tersebut hanya membatalkan izin untuk Pulau G yang saat ini dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra.

Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja

"Kalau dibatalin, saya enggak tahu putusannya seperti apa. Putusan PTUN ini bukan melarang reklamasi loh. Saya kira itu belum incraht ya biarkan saja. Buat saya itu enggak ada masalah," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubenur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Basuki mengaku masih menunggu proses hukum selanjutnya. Dirinya juga tidak melarang jika PT Muara Wisesa Samudra untuk mengajukan banding. Karena hal itu merupakan hak dari pengusaha yang kalah dalam gugatan.

"Kalau mereka mau banding, saya kira itu hak pengusaha. Kalau kami, nanti lihat saja bagian hukum seperti apa," katanya.

Sementara untuk pengerjaan di lapangan belum bisa dihentikan sebelum ada putusan incraht. Namun saat ini mengikuti kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dimana pengembang diminta untuk memperbaiki reklamasi yang telah dikerjakan.

"Enggak bisa dihentikan kalau belum incraht, enggak bisa dong. Kan lagi pula sudah disetop dari Kementerian Ligkungan Hidup. Mereka disuruh benahi dulu. Kalau nelayan menang kan bisa gugat mengugat tunggu waktu," ucapnya.

Menurut Basuki, jika izin Pulau G dibatalkan, dirinya akan mencari pengembang lainnya. Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa menunjuk BUMD yakni Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengerjakannya.

"Makanya kalau dia cabut izinnya, kami proses lagi. Tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi apa nggak yang baru? Kami bisa lelang yang baru. Itu hak kami, kan punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kami mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Basuki Percaya Hakim PTUN Profesional

Basuki: Hakim PTUN Profesional

Kamis, 19 Mei 2016 13445

Kalah Gugatan di PTUN, Reklamasi Tetap Berjalan

DKI Pastikan Reklamasi Pulau G Tidak Diberikan ke Swasta

Selasa, 31 Mei 2016 4193

NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan Sesuai Zonasi

NJOP Pulau Reklamasi Ditentukan Sesuai Zonasi

Senin, 23 Mei 2016 3507

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks