Kamis, 19 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 13446
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan semua putusan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan warga yang terkena relokasi. Dirinya percaya hakim akan profesional dalam mengambil keputusan.
"Sebetulnya PTUN belum ada putusan apapun. Saya kira hakim-hakim PTUN juga profesional kok. Kami kan bukan mau menghancurkan kehidupan orang," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (19/5).
Basuki mengatakan, tujuan relokasi ingin mengubah kehidupan warga menjadi lebih baik. Karena selama ini mereka tinggal di pemukiman yang kurang layak.
"Kami ingin orang ini hidup lebih baik. Apa kalian nggak sadar tinggal di sungai seperti itu berbahaya," katanya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menyediakan rumah susun (rusun) untuk relokasi warga. Bahkan berbagai fasilitas diberikan kepada warga yang direlokasi, seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS), antar jemput bus sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai pelatihan.
Seperti diketahui, warga di Kampung Pulo dan Bukit Duri yang direlokasi ke rusun mengajukan gugatan ke PTUN. Mereka menolak untuk direlokasi ke rusun yang telah disediakan. Mereka justru meminta ganti rugi atas kepemilikan lahan.