Senin, 23 Mei 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3509
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan nilai jual objek pajak (NJOP) untuk pulau reklamasi akan ditentukan sesuai dengan zonasi. Besaran nilai itu sendiri ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Untuk tentukan NJOP itu ada hitungan teknis, tapi bukan saya yang mengkaji. Itu mesti ada kajian teknis dari Kementerian Keuangan dan stafnya ada pajak menentukan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).
Ia menjelaskan, jika melihat dari zonasi, untuk sementara NJOP pulau reklamasi nilainya sama dengan kawasan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Pantai Mutiara, dan Ancol. Sebab hingga saat ini belum ada aturan mengenai zonasi pulau reklamasi.
"Sementara diasumsikan NJOP pulau reklamasi itu sama dengan NJOP Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, dan Ancol. Karena dianggap masih satu zonasi, NJOP itu ditentukan sistem zonasi," ujarnya.
Menurut Basuki, saat ini NJOP di pulau reklamasi belum ditentukan. Ketentuan NJOP baru akan dilakukan setelah kajian teknis dari kementerian selesai bersama dengan kelengkapan administrasinya. Walau demikian, NJOP pulau reklamasi ke depannya bisa lebih besar dari kawasan PIK, Pantai Mutiara dan Ancol karena lebih eksklusif.
"Tapi masalahnya yang pulau kan belum ada zonasi sendiri, nah itu diasumsikan zonasinya mirip saja. Tapi bisa saja zonasi ditentukan lebih mahal, karena pulau lebih eksk
lusif," tandasnya.