Selasa, 31 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Budhi Firmansyah Surapati 3178
(Foto: Yopie Oscar)
Pagar perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, yang menutup akses jalan warga di RW 05 dan RW 07, ilegal. Selain berdiri di atas lahan fasos-fasum, pembangunan tembok tidak disertakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta, Iswan Ahmadi mengatakan, lahan lokasi tembok warga perumahan Bukit Mas merupakan aset pemda. Karena itu, masyarakat yang menembok pagar di lokasi tersebut menyalahi aturan.
"Itu kan fasos fasum yang diserahkan dari pengembang kepada pemda untuk kepentingan umum. Jadi tidak boleh asal dipagar," ujarnya, Selasa (31/5).
Fasos/fasum tersebut menurutnya sudah diserahkan oleh pengembang sejak tahun 2000 lalu. Menurutnya juga sudah ada serah terima kepada pemerintah daerah untuk digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
"Saat ini masyarakat di sana butuhnya akses jalan, jadi mereka dari Jalan Mawar ke Jalan Veteran bisa lebih cepat. Kalau memutar ke arah selatan selain lebih jauh juga akses jalannya sempit," katanya.
Jika pemilik kompleks tersebut menutup dengan alasan keamanan menurutnya sejak awal sudah diberikan sejumlah opsi. Salah satunya dengan dipasang portal dengan sistem buka tutup.
"Jadi kalau sampai ditembok dan menghambat akses warga jelas itu melanggar aturan. Terlebih itu fasos fasum DKI dan pendirian tembok tanpa IMB," tandasnya.