Senin, 30 Mei 2016 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3528
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebuah minimarket di Jalan Kemandoran VIII, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, disegel petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan lantaran tidak mengantongi izin bangunan dan usaha.
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kebayoran Lama, Cindy Pangastuti mengatakan, minimarket itu diketahui baru beroperasi satu bulan terakhir setelah pembangunan rampung.
Dikatakan Cindy, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik agar mengurus izin, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengindahkan.
"Semua izinnya nggak ada, izin usahanya juga. Sebulan lalu mini market ini baru buka. Barang-barang jualan mereka sudah dimasukin tanpa sepengetahuan kami. Sudah kita pasang plang segel dan disegel dengan gembok," tandas Cindy.
Proses penyegelan sendiri dilakukan saat pemilik tidak berada di tempat, hanya dua orang pegawai saja yang bertugas. Nantinya, pemilik diharuskan mengurus izin usaha dan izin bangunan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama.