Senin, 30 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Nani Suherni 5633
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 30-50 berkas dilayani petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara setiap harinya. Adapun layanan didominasi kepengurusan surat pengantar dari kelurahan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan perekaman e-KTP.
Kepala PTSP Kelurahan Tugu Selatan, Fajar Sidik mengatakan, untuk melayani warga, pihaknya memiliki tujuh petugas. Rinciannya, empat orang petugas PTSP dan tiga orang petugas Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Setiap hari Sebanyak 30-50 berkas kami layani. Dan dari total jumlah tersebut umumnya didominasi pengurusan SKCK dan perekaman e-KTP," ujar Fajar, Senin (30/5).
Ia menyarankan, agar masyarakat melengkapi berkas. Sesuai prosedur bila berkasnya lengkap dan memenuhi syarat, petugas bisa cepat menindaklanjuti.
"Artinya, tidak boleh ada berkas yang ditunda kalau memang persyaratannya lengkap. Kalau bisa satu hari ya satu hari," ucap Fajar.
Ramon (41), warga RT 02/04, Kelurahan Tugu Selatan yang mengurus SKCK mengaku, layanan yang diberikan petugas PTSP Kelurahan Tugu Selatan sangat cepat dan mudah.
"Saya ngurus SKCK untuk melamar kerja. Dan karena berkas saya lengkap, tidak sampai dua jam berkas saya selesai. Petugasnya juga ramah dan gratis
," tandas Ramon.