Jumat, 27 Mei 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhi Firmansyah Surapati 4284
(Foto: Ilustrasi)
Petugas gabungan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Utara, Kepolisian dan TNI menggelar inspeksi mendadak (sidak) kelengkapan alat pemadam api ringan (apar)
di 25 bangunan yang dijadikan industri rumahan dan rumah toko (ruko) di Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan. Hasilnya, sekitar 99 persen pemilik tidak melengkapi bangunannya dengan kelengkapan alat pemadam.Kepala Sudin PKP Jakarta Utara, Satriadi Gunawan mengatakan, umumnya, usaha itu menempati bangunan tempat tinggal di lokasi yang padat hunian penduduk.
“Hampir 99 persen industri rumahan dan ruko tidak memiliki alat pemadam kebakaran. Kondisi itu jelas membuat industri rumahan dan ruko rawan terjadi kebakaran,” ujar Satriadi, Jumat (27/5).
Terhadap pemilik yang kedapatan tidak melengkapi bangunanannya dengan alat pemadam, Satriadi mengaku masih menerapkan pembinaan. Mereka diminta segera melengkapi alat pemadaman api, minimal setiap bangunnan harus dilengkapi dua unit alat pemadam api ringan (apar).
"Tahap awal kita belum berikan sanksi dan sifatnya pembinaan. Ke depan, pemeriksaan terhadap bangunan umum perdagangan akan kami laksanakan di semua wilayah,” tandasnya.