Jumat, 27 Mei 2016 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 6079
(Foto: Reza Hapiz)
Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DKI Jakarta Bayu, Megantara menyampaikan, kewajiban mengirimkan laporan melalui aplikasi qlue setiap hari tidak serta merta dibebankan kepada Ketua RT dan RW. Para pengurus RT dan RW bisa ikut berpartisipasi melaporkan berbagai permasalahan yang terjadi lingkungan atau wilayah kerja mereka.
"Di wilayah itu kan pengurus RT/RW bisa sampai lima orang. Kalau ketuanya sedang sibuk, yang lainnya juga harus punya kepedulian untuk melaporkan masalah yang ada," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (27/5).
Bayu mengatakan, para pengurus RT dan RW di Jakarta harus memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan mereka. Sehingga segala permasalahan seperti saluran tersumbat, kabel listrik tidak teratur dan orang tidak dikenal bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi qlue agar bisa segera ditindaklanjuti aparatur terkait.
"Apalagi saat ini Ketua RT dibantu uang tugas sebesar Rp 975 ribu dan Ketua RW Rp 1,
3 juta setiap bulan. Jadi memang sudah saatnya mereka peduli karena itu warga mereka," jelasnya.Ia menambahkan, para anggota pengurus RT dan RW memiliki fungsi yang sama untuk membantu para lurah melaporkan dan mengawasi setiap kegiatan di wilayah mereka. Hal tersebut sesuai dengan amanah dari Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tangga dan Rukun Warga.
"Jadi bisa dilakukan secara bergantianlah kalau memang ada yang sibuk. Mereka juga bisa saling tahu seluruh informasi warga melalui Jakarta Smart City," tandasnya.